Semoga pagi Anda sehat, siang Anda lancar, dan malam Anda nikmat. Aamiin

Saturday, October 04, 2008

Seminar PARI Jogjakarta

A.DASAR KEGIATAN
Dalam rangka menghadapi persaingan global yang semakin marak pada era ini, hendaknya para praktisi yang bergerak di bidang pelayanan radiologi selalu berusaha untuk mencapai pelayanan prima dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Untuk mencapai hal tersebut, setiap praktisi harus membekali diri dengan cara menambah wawasan yang bisa menunjang tugasnya sehari-hari.
Seminar Radiologi yang diselanggarakan oleh Pengda PARI DIY ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi praktisi yang ingin menambah wawasannya di bidang pelayanan kesehatan ditinjau dari aspek hukum dan aspek standard pelayanan.

B.PENDAHULUAN
Hubungan tenaga kesehatan dengan pasien dilihat dari aspek hukum adalah hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum. Hubungan hukum selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal-balik.
Hubungan tenaga kesehatan dan pasien adalah hubungan dalam jasa pemberian pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Hubungan hukum antara tenaga kesehatan dengan pasien adalah apa yang dikenal sebagai perikatan (verbintenis). Dasar dari perikatan yang berbentuk antara tenaga kesehatan, sebut saja (dokter) dengan pasien biasanya adalah perjanjian, tetapi dapat saja terbentuk perikatan berdasarkan undang-undang. Apapun dasar dari perikatan antara dokter dan pasien, selalu menimbulkan hak dan kewajiban yang sama, karena dokter dalam melakukan pekerjaannya selalu berlandaskan pada apa yang dikenal sebagai profesi dokter, yaitu pedoman dokter untuk menjalan tugasnya dengan baik. Doktrin Hukum Kesehatan menentukan ada dua bentuk perikatan, yaitu perikatan ikhtiar (inspanning verbintenis), dan perikatan hasil (resultaat verbintenis).
Pada perikatan ikhtiar maka prestasi yang harus diberikan adalah ikhtiar, yaitu upaya semaksimal mungkin, sedangkan pada perikatan hasil, maka prestasi yang harus diberikan berupa hasil tertentu.
Hak dan kewajiban pasien sebagai konsumen dalam kontrak teraupetik ada dua macam hak asasi yang merupakan hak dasar manusia, yang mana hal ini erat hubungannya dengan pasien dalam mengambil sikap, yaitu :


Pertama, hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hak ini baru mempunyai efek apabila manusia sebagai individu mendapat kesempatan secara mandiri untuk dengan bebas dan dengan tanggung jawab sendiri memutuskan apa yang menjadi tujuan hidupnya.
Kedua, hak atas informasi. Hak untuk menentukan nasib sendiri tidak mungkin terwujud secara optimal bila tidak didampingi oleh hak atas informasi, karena keputusan akhir mengenai penentuan nasibnya sendiri itu dapat diberikan apabila pengambilan keputusan tersebut memperoleh informasi yang lengkap tentang segala untung dan ruginya apabila suatu keputusan tidak diambil.
Seorang tenaga kesehatan yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan standar profesi dan tidak sesuai prosedur tindakan medik, dapat dikatakan telah melakukan kesalahan ataupun kelalaian. Hal ini tercantum pada pasal 53 (2) UU No. 23/ 1992 tentang kesehatan, yang berbunyi, “Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.”
Perlindungan terhadap pasien sebagai konsumen juga diatur dalam Peraturan Pemerintan RI No. 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan, yaitu Pasal 23 yang berbunyi :
1.Pasien berhak atas ganti rugi apabila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengakibatkan terganggunya kesehatan, cacat, atau kematian yang terjadi karena kesehatan atau kelalaian.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping persoalan yang menyangkut aspek hukum tersebut di atas, juga terdapat aspek penting yang harus diperhatikan oleh sebuah rumah sakit dalam menghadapi persaingan global dengan masuknya investor asing, yaitu permasalahan yang berkaitan dengan aspek standard pelayanan kepada pasien. Pelayanan di bidang Radiologi yang berupa pelayanan radiodiagnostik dan radioterapi dapat pula mengakibatkan kerugian kepada pasien dan juga kepada diri tenaga kesehatan yang bersangkutan. Hal tersebut membutuhkan persiapan-persiapan tertentu dalam mengantisipasi masuknya tenaga asing ke Indonesia agar kita mampu berkompetisi dengan mereka, di satu sisi kita juga harus mempersiapkan bekal terutama bila ada masalah-masalah hukum dalam pemberian pelayanan medis tersebut. Oleh karena itu dalam rangka memberikan bekal perlindungan kepada tenaga kesehatan dan juga bagi rumah sakit khususnya dalam pelayanan di bidang radiologi perlu dilakukan seminar yang bertajuk :


"PELAYANAN BIDANG RADIOLOGI DI RUMAH SAKIT DARI ASPEK HUKUM DAN STANDARD PELAYANAN DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN GLOBAL”

C. TEKNIS PELAKSANAAN
1. Bentuk Kegiatan
Kegiatan yang diselenggarakan berbentuk seminar dengan materi seminar difokuskan terhadap masalah yang menyangkut aspek pelayanan di bidang radiologi yang memenuhi standard pelayanan di rumah sakit dan juga aspek hukum dalam pelayanan di bidang radiologi yang secara rinci dapat dikemukakan, sebagai berikut :
a.Pelayanan Rumah Sakit Dalam Menghadapi Persaingan Global
Pembicara:Kepala Divisi Humas RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
b.Pelayanan Radiologi di Bidang Radiodiagnostik Ditinjau dari Aspek Standard Pelayanan
Pembicara:Ketua Pengda PARI DIY
c.Aspek Hukum Pelayanan Medis di Bidang Radiologi di Rumah Sakit dalam Menghadapi Persaingan Global
Pembicara:Dr. Agus Surono, SH, MH ( Dosen FH Universitas Al Azhar / Konsultan Hukum pada HMP & Partners Jakarta )
d.Perkembangan Pelayanan di Bidang Radiologi Imaging (Bone Densitometri)
Pembicara:Haryomo, AMR,DCT
e.Pelayanan di Bidang Radioterapi Ditinjau dari Aspek Standard Pelayanan
Pembicara: Tris Budiyono, S.Si, Fisika Medis Radioterapi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
f.Perlindungan Hukum Tenaga Radiologi / Radiografer Dalam Mengantisipasi Persoalan Hukum atas Pelayanan Kepada Konsumen atau Pasien
Pembicara:Dr. Agus Surono, SH, MH ( Dosen FH Universitas Al Azhar / Konsultan Hukum pada HMP & Partners Jakarta )
g. Pemeriksaan Abdomen Atas dengan Modalitas
Pembicara :Drs. Win Priantoro DMS
h. Pengembangan D-IV Teknik Radiologi Peminatan USG
Pembicara:Drs. Win Priantoro DMS
i. Pemberdayaan Profesi Radiografer dan Informasi TBR
Pembicara:H. Abdul Gamal, SKM, MK3

2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Seminar akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu - Minggu
Tanggal : 21- 22 Maret 2009
Tempat : MALIOBORO ROOM Lt 5 Hotel Saphir Yogyakarta, Jl. Laksda Adisucipto No. 38 Yogyakarta.